REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dirut Perusahaan Daerah Taman Satwa Surabaya Kebun Binatang Surabaya Ratna Achjuningrum resmi mundur dari jabatannya per 31 Maret 2015, tanpa harus menunggu keluarnya surat keputusan pemberhentian dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
"Saya akan meninggalkan Kebun Binatang Surabaya per 31 Maret nanti. Sesuai dengan Perda, maka pada 31 Maret, surat pengunduran diri sudah memasuki hari ke 60. Maka saya harus sudah non-aktif di KBS, baik ada atau tidak ada surat pemberhentian dari wali kota," kata Dirut Perusahaan Daerah Taman Satwa Surabaya Kebun Binatang Surabaya (PPDTS KBS) Ratna Achjuningrum kepada wartawan di Surabaya, Ahad (30/3).
Langkah tegas itu harus diambil karena surat pengunduran diri Ratna sudah memasuki 60 hari. Sesuai dengan perda PDTS KBS, direksi yang mengundurkan diri jika belum mendapatkan surat tanggapan dari wali kota hingga 60 hari, maka dianggap wali kota menyetujui.
Ia menambahkan posisinya sekarang masih menjabat sebagai dirut dan tetap ngantor di KBS yang berada di Jl. Setail ini meski dirinya sudah mengunduran diri. Hanya saja, saat ini dirinya tak banyak membuat kebijakan mendasar dan lebih banyak mengurusi persoalan admininstrasi.
"Sekarang ini tak banyak yang saya kerjakan. Artinya, ketika saya tak aktif lagi di KBS, tak ada masalah. Apalagi nantinya bawas sudah menyiapkan Plt sebagai pengganti saya," kata Ratna Achjuningrum yang sudah menjabat sebagai Dirut PPDTS KBS sejak 2013.
Ratna menyatakan yang harus diperhatikan Pemkot Surabaya dalam melakukan pembenahan KBS ini adalah memberikan kewenangan direksi untuk pengelolaan aset. Selama ini, pihaknya tak bisa maksimal dalam pengembangan KBS karena terbentur wewenang.
"Selama ini aset KBS di atas Rp 1 juta bukan wewenang direksi seperti kandang, mobil dan kantor. Kondisi ini membuat direksi tak bisa berbuat banyak. Maka ke depan pemkot segera menyerahkan pengelolaan aset ke direksi. Tentunya ini menjadi beban Plt dirut," katanya.
Diakuinya pemkot sendiri menyiapkan anggaran sebesar Rp 54 miliar yang dicairkan per tahun untuk KBS. Memang selama kepemimpinanya ada beberapa pembenahan kandang dan pembuatan jalan paving, namun tak bisa menggunakan anggaran pemkot. Anggaran itu diambilkan dari anggaran KBS sendiri.
Sedangkan Badan Pengawas (Bawas) PDTS KBS mendesak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini agar segera menunjuk Pelaksana tugas (Plt) direktur utama PDTS KBS. Bawas sudah mengusulkan nama Plt dirut PDTS KBS menggantikan Ratna Achjuningrum pada akhir Januari lalu. Tapi hingga sekarang, usulan itu masih belum ada persetujuan dari wali kota.