REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menganggarkan Rp 1,5 miliar untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa di 35 desa secara serentak pada 2015. Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Pemerintah Desa, Perempuan dan Keluaga Berencana (BPMPDPKB) Kulon Progo Sugimo, Sabtu, mengatakan pembahasan peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa sudah selesai.
"Pemerintah kabupaten (pemkab) telah melakukan sosialisasi dan mencari masukan-masukan dari SKPD, kecamatan dan dari DPRD mengadakan jaring aspirasi masyarakat tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa," kata Sugimo, Sabtu (28/3).
Ia mengatakan Perda tentang Pelaksanaan Pilkades, telah diaturan tentang batasan jumlah TPS. Di Kulon Progo disepakati minimal tiga tempat pemungutan suara (TPS) setiap pelaksanaan pilkades dan tempatnya tidak menjadi satu tempat tetapi menyebar seperti Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg).
"Pilkades harapannya sekali jadi yang artinya tidak ada pemilihan ulang, sehingga ketika terjadi perolehan jumlah suara yang sama maka dengan jumlah TPS minimal tiga, pemenang dapat diperhitungkan dengan cara kewilayahan," kata Sugimo.
Pada Pilkades 2015 ini, kata Sugimo, jumlah calon maksimal lima orang apabila jumlah calon lebih dari lima akan dilakukan seleksi oleh pemkab dengan menggandeng pihak ketiga yaitu perguruan tinggi. Hal tersebut dilakukan agar netralitas dapat terjaga. Selain itu, untuk usia pendaftar batas usia minimal sesuai undang-undang, batas usia maksimal tidak dibatasi.