Jumat 27 Mar 2015 21:25 WIB

Praperadilan Sutan Bathoegana Gugur

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sutan Ditahan. Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).r
Foto: Republika/ Wihdan
Sutan Ditahan. Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).r

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Made Sutrisna memastikan gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana telah gugur. Hal itu lantaran berkas perkara mantan ketua Komisi VII DPR itu telah dilimpahkan ke pengadilan.

"Otomatis (gugur), praperadilan otomatis kehilangan panggungnya kalau pokok perkaranya sudah disidangkan. Karena praperadilan kan hanya mempersoalkan masalah administrasi saja, begitu logika hukumnya," kata Made saat dikonfirmasi, Jumat (27/3).

Kendati demikian, sidang lanjutan praperadilan politikus Partai Demokrat itu akan tetap dilanjutkan tanggal 6 April mendatang. Sebab, kata dia, berita acara sidang pertama yang mengadili perkara pokoknya akan digunakan hakim sebagai pertimbangan untuk menggugurkan praperadilan.

"Dengan surat tanda pelimpahan perkara saja sudah cukup untuk menyatakan gugur karena KUHAP tidak mengatur bahwa perkaranya harus sudah disidang atau belum," ujar dia.

Sebelumnya, KPK telah melengkapi berkas perkara Sutan Bhatoegana. Lembaga antikorupsi itu telah resmi melimpahkan berkas tersangka dugaan kasus korupsi penerimaan hadiah pada pembahasan APBN-P di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013 itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tersangka dugaan kasus korupsi penerimaan hadiah pada pembahasan APBN-Perubahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013 itu sebelumnya mengajukan praperadilan. Sutan menilai, penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

KPK sebelumnya telah resmi menahan Sutan sejak 2 Februari 2015 lalu. Dalam kasus ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement