Jumat 27 Mar 2015 16:48 WIB

Permohonan SHM Belum Dipenuhi BPN, Masyarakat Adat Lapor BPK

Gedung BPK
Foto: republika/musiron
Gedung BPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dampak belum terwujudnya permohonan surat hak milik (SHM) yang diajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas tanah negara eks penunjukan hak pengelolaan lahan (HPL) Otorita Batam, Himpunan Masyarakat Adat Pulau-Pulau Rempang Galang (Himad Purelang) mulai memikirkan alternatif lain.

Salah satu strategi yang ditempuh adalah meminta keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna membantu melakukan penilaian untuk mencari tahu apa sesungguhnya kendala yang dihadapi Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Ferry Mursyidan Baldan.

"Untuk itulah hari ini, setelah berunjuk rasa dari Kementerian Agraria, kami berunjuk rasa ke BPK sekaligus memasukkan surat permohonan untuk meminta informasi dan dokumen kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPK," kata humas Himad Purelang Mustaryatim di Jakarta, Jumat (27/3).

Mustaryatim menyatakan, Himad Purelang yang menggarap dan mengawasi tanah negara di seluruh rangkaian Pulau-Pulau Rempang-Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau sesuai dengan surat keputusan (SK) kepala BPN Nomor: 227/KEP-25.2/IV/2013 tanggal 4 April 2013. Aturan itu mengamanatkan pembentukan tim pengkajian dan penanganan kasus pertanahan yang berpotensi konflik strategis meminta informasi dan dokumen terkait Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK dan atau pendapat lain baik berupa audit keuangan rutin,

"LHP yang kami minta itu juga utamanya dalam kaitan audit terhadap uang wajib tahunan otorita (UWTO) yang dipungut sejak tahun 1976 sampai 2014 karena tahun 2015 ini sekitar 90-an persen masa waktu UWTO itu telah jatuh tempo," ujarnya.

Menurut dia, saat perpanjangan izin lahan itu, tentu akan sangat banyak pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang diraup BP Batam. "Bisa triliun itu," ujar utusan UNHCR PBB bagi pengungsi Vietnam di Pulau Galang.

Selain itu, pihaknya juga akan meminta LHP BPK terkait dengan tata-cara distribusi lahan di Batam. Termasuk juga LHP terkait terbitnya alas surat kepemilikan tanah di Batam dan hak pengelolaan lahan (HPL) di atas pulau di Batam serta HPL atas Pulau Rempang Galang. "Keterangan dan data itu kami minta seluruhnya dalam arti yang seluas-luasnya dalam kaitan audit."

Agar potensi membuat terang persoalan tanah negara tersebut, pihaknya memohon BPK untuk memberikan LHP audit keuangan dan atau audit kinerja baik rutin, dengan tujuan tertentu dan investigatif yang dilakukan terhadap BPN dari tahun 1993 sampai dengan 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement