REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Ribuan botol jenis obat dan makanan dalam kemasan ilegal hasil sitaan pada tahun lalu, dimusnahkan di halaman kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lampung, Jumat (27/3).
Kepala BPOM RI Roy Sparingga, mengatakan bahan obat dan makanan hasil pengawasan petugasnya tahun lalu positif mengandung zat kimia ilegal dan tidak memenuhi persyaratan yang baku. "Obatnya mengandung zat kimia, dan makanan tidak memenuhi syarat," katanya.
Ia menyebutkan obat dan makanan yang dimusnahkan sebanyak 1.406 jenis dalam 63.621 kemasan. Menurut dia, obat dan makanan ilegal ini bila dirupiahkan berjumlah Rp 1,5 miliar.
Selain obat dan makanan, BPOM juga menyita dan memusnahkan produk kosmetika, yang tidak memenuhi syarat baku. Pengawasan tahun lalu, berkat kerja sama dengan pihak kepolisian dan pihak terkait.
Ke depan, BPOM akan lebih ketat lagi dalam menjalankan fungsi pengawasan di berbagai sektor. Keberhasilan ini, berkat kerja sama dengan semua pihak.