Jumat 27 Mar 2015 14:35 WIB

Kejagung Periksa Wali Kota Tangerang Selatan

Istri Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana, Airin Rachmi Diani mengkuti pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6).
Foto: Republika/ Wihdan
Istri Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana, Airin Rachmi Diani mengkuti pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana mengatakan kapasitas pemeriksaan terhadap Airin itu sebagai saksi di dalam kasus pengadaan dan pembangunan puskesmas yang melibatkan suaminya, Tubagus Chaery Wardana.

Ia juga mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan kali pertama bagi Airin.

"Ya benar sedang diperiksa Ibu Airin, Wali Kota Tangsel," katanya, Jumat (27/3).

Dikatakan, Airin dicecar terkait kapasitasnya sebagai kepala daerah di sana, karena nantinya puskesmas dan rumah sakit umum daerah jadi tanggungjawabnya.

"Pembangunan serta pengadaannya itu kan memakai anggaran negara, karena ini anggaran daerah," ucapnya.

Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menjerat tujuh tersangka Tubagus Chaery Wardana, mantan Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah.

Jaksa juga telah menahan Dadang dan Neng Ulfah, sementara Mamak dan Wawan ditahan di KPK dengan kasus berbeda.

Kemudian tersangka lain dari pihak swasta yaitu Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement