REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP-- Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mengunjungi beberapa lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (27/3).
Dari pantauan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, dua bus yang membawa rombongan anggota Komisi III DPR RI beserta sejumlah pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tiba di tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan itu sekitar pukul 08.10 WIB.
Kendati demikian, dua bus yang membawa rombongan anggota Komisi III DPR RI itu langsung masuk ke halaman dalam Dermaga Wijayapura. Dari kejauhan tampak Aziz Syamsudin dan Muhammad Nasir Djamil beserta anggota Komisi III DPR RI lainnya turun dari bus.
Rombongan itu disambut Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Noer Ali beserta sejumlah pejabat Polda Jateng yang telah menunggu di Dermaga Wijayapura. Selanjutnya, rombongan segera naik ke atas Kapal Pengayoman IV milik Kemenkumham yang akan menyeberangkan mereka menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan.
Informasi yang dihimpun, rombongan Komisi DPR RI itu akan mengunjungi beberapa lapas di Pulau Nusakambangan, antara lain Lapas Batu dan Lapas Narkotika. Dalam kunjungan di Lapas Batu, rombongan Komisi III DPR RI akan menemui terpidana mati Yusman Telaumbanua yang dikabarkan masih anak-anak saat divonis oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatra Utara, pada tanggal 21 Mei 2013.
Yusman Telaumbanua dan Rasulah Hia divonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br. Haloho, pada 24 April 2012. Keduanya kini mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah dipindahkan dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara, pada tanggal 17 Agustus 2013 bersama 20 narapidana lainnya.
Ketika vonis mati itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Yusman dilaporkan masih berusia 16 tahun karena dia diketahui lahir pada tanggal 5 Agustus 1996 sesuai dengan surat baptis dari gereja.