REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih mengungkapkan, revisi tersebut terkait dengan penerapan jalur khusus.
"Sampai saat ini kami masih mempelajarinya. Butir utamanya tentang penerapan jalur khusus. Kami yakin bahwa nantinya di seluruh Indonesia akan semakin banyak jalur khusus, terutama untuk angkutan umum," kata Kosasih, Jumat (27/3).
Dengan adanya jalur khusus bagi kendaraan umum, Kosasih berharap akan ada penerapan jalur yang efektif. Ia meminta akan adanya tindakan hukum untuk bisa merealisasikan jalur khusus yang baik.
"Maka dampak hukumnya seperti apa agar jalur khusus tersebut efektif? Kalau sudah kami pelajari, kami akan berkonsultasi dengan Kementerian Perhubungan dan DPR mengenai usulan tersebut," jelas Kosasih.
Adapun UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI terhitung pada 26 Mei 2009. Kemudian disahkan oleh Presiden RI, Susilo Bambang pada 22 Juni 2009.
UU ini terdapat pengembangan yang signifikan dari UU No 14 Tahun 1992. Tadinya 16 bab dan 74 pasal, kemudian menjadi 22 bab dan 326 pasal.