REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Jajaran Satuan Narkorba Polres Majalengka meringkus seorang pelaku dokter gadungan yang membuka praktik pengobatan di Desa Sukadana, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.
Pelaku bernama NS Syarwan S (44 tahun), warga Aceh Utara. Bersama pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan obat-obatan, beragam alat kesehatan maupun papan nama praktek untuk meyakinkan para korbannya.
"Pelaku membuka praktik kedokteran dan meyakinkan warga seolah-olah dia merupakan seorang dokter yang telah memiliki izin praktik," kata Kapolres Majalengka AKBP Suyudi Ario Seto melalui Kasat Narkoba AKP Susilo, Kamis (26/3).
Susilo menyatakan, pelaku telah melakukan perbuatan tindak pidana di bidang kesehatan dengan cara membuka praktek kesehatan, menyalurkan obat dengan tidak kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasiaan.
"Pelaku mengaku baru buka praktek dua bulan. Pasien yang berobat setiap harinya kurang dari sepuluh orang dengan biaya konsultasi berkisar Rp 50 ribu," terang Susilo.
Susilo menambahkan, pelaku akan dijerat Pasal 196, dan Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda Rp 1 miliar.
Tak hanya itu, pelaku juga bakal dijerat Pasal 78 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 150 juta.
Sementara itu, di hadapan petugas, pelaku mengaku nekat menjalankan aksinya karena banyak permintaan dari masyarakat yang ingin berobat padanya. Dia pun mengaku memiliki latar belakang pendidikan di bidang keperawatan.
"Untuk obat-obatannya, berasal dari pembelian di sejumlah apotek," ujar Syarwan.