REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Kepolisan Resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menahan dua orang warga berinisial Rz dan Jn karena diduga melakukan tindak pidana pencurian kayu di salah satu kawasan hutan di daerah itu.
"Kami terpaksa menahan Rz dan Jn karena keduanya diduga melakukan penebangan kayu di hutan tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi dari lembaga berwenang," ujar Kasat Reskrim Bangka AKP Agus Arif Wijayanto di Sungailiat, Kamis (27/3).
Ia mengatakan, dari hasil konfirmasi pihaknya dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bangka diketahui kayu yang ditebang keduanya masuk dalam kawasan hutan produksi (HP). "Setelah mengamankan keduanya kami langsung melakukan koordinasi dengan dinas terkait dan dinyatakan bahwa kedua tersangka melakukan penebangan kayu di kawasan HP Nyato yang seharusnya tidak boleh dilakukan secara liar," katanya.
Selain menahan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa gergaji mesin serta 36 keping papan dan delapan batang balok berukuran 5x7 sentimeter. "Pada saat diperiksa penyidik keduanya mengaku tindakannya baru pertama kali dilakukan dan bahkan keduanya belum tahu pembeli kayu hasil curian itu," katanya.
Dia menambahkan, kedua pelaku akan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti melakukan tindak pelanggaran, mereka akan dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf b dan c UU Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman pidana kurungan minimal satu tahun dan paling lama lima tahun.