Kamis 26 Mar 2015 20:07 WIB

Mayoritas Anggota PPP Tolak Hak Angket Menkumham

Rep: C05/ Red: Bayu Hermawan
Massa PPP
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Massa PPP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Persatuan Pembanguna (PPP), Arsul Sani mengatakan mayoritas anggota PPP di parlemen menolak pengajuan hak angket ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Arsul pun yakin dengan kondisi ini, pengajuan hak angket akan kandas di Paripurna DPR. Anggota Komisi III DPR itu mengatakan, saat ini yang menolak hak angket dari PPP sebanyak 35 orang.

Ia mengungkapkan yang mendukung pengajuan hak angket hanya sebanyak empat orang, namun menurutnya bisa saja sikap empat orang itu berubah saat paripurna.

"Jadi PPP lebih dominan kubu kami (Romi)," ucapnya, Kamis (26/3).

Ia menambahkan, dengan melihat kondisi yang ada, dia yakin hak angket akan kandas. Ini karena PPP saja mayoritas menolak hak angket. Ditambah lagi Golkar juga terpecah suaranya mendukung hak angket.

"Jadi suara Koalisi Merah Putih (KMP) nanti tidak bulat," katanya.

 

Sebelumnya sebanyak 116 Anggota DPR RI dari fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP), resmi mengajukan hak angket atau hak penyelidikan kepada pimpinan DPR terhadap putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Hal itu pascapengesahan kepengurusan Partai Golkar (PG) kubu Agung Laksono (AL) sebagai pengurusan yang sah secara hukum dan diakui negara.

Pengajukan hak angket ini untuk mewakili keinginan anggota fraksi-fraksi dari KMP yang keberatan atas putusan Menkumham terhadap dualisme kepengurusan PG.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement