REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Di DIY ada sekitar 2,3 juta peserta BPJS dan 130 ribu peserta merupakan peserta BPJS mandiri. Data sejak Januari 2015 sampai sekarang sudah sekitar 7032 peserta BPJS mandiri di DIY yang menunggak membayar premi.
Hal itu dikemukakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Yogyakarta Donni Hendrawan pada wartawan di RSUP Dr Sardjito, Kamis (26/3). Padahal mereka sudah menggunakan untuk berobat.
Menunggaknya masyarakat untuk membayar premi ini menurut Donni tergantung pada kesadaran mereka. Sampai sekarang mereka belum didatangi oleh BPJS karena keterbatasan tenaga. ‘’Mereka yang belum membayar premi baru kami tegur lewat surat atau email,’’kata dia.
Sanksi yang diberikan kepada yang menunggak membayar premi adalah denda, yakni dua persen dari seluruh tunggakan maksimal enam bulan. ‘’Jadi tunggakan setahun dengan tiga tahun besarnya tunggakan sama yakni dua persen dari jumlah tunggakan selama enam bulan,’’jelas dia.
Bagi peserta BPJS yang sudah menunggak lebih dari enam bulan, kartu BPJSnya sudah tidak bisa digunakan lagi. Batas masih bisa diberlakukannya kartu BPJS bila menunggaknya di bawah enam bulan. ‘’Ini persyaratan yang masih diberlakukan," kata Donni.
Lebih lanjut dia mengatakan bagi peserta BPJS yang sudah menunggak premi di atas enam bulan, apabila berobat, dia harus membayar sendiri biaya pengobatan maupun biaya perawatan. Sehingga kartu BPJSnya tidak berlaku lagi sampai dia membayarkan tunggakan dan dendanya.