Kamis 26 Mar 2015 13:02 WIB

Guru Besar UI: Denny Indrayana Nggak Usah Takut

Rep: C26/ Red: Didi Purwadi
 Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru besar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul, mengatakan kasus Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana saat ini tinggal menunggu pembuktian polisi. Denny diduga terlibat kasus payment gateaway pembuatan paspor elektronik di Kemenkumham 2014 lalu.

''Saat ini tinggal tunggu polisi membuktikan," kata Chudry kepada Republika.co.id.

Menurutnya, kepolisian harus bisa mengungkapkan bukti-bukti terkait penetapan Denny sebagai tersangka. Hal ini nantinya akan membuktikan kasus ini merupakan upaya kriminalisasi yang rekayasa atau murni kesalahan Denny.

Bagi Denny, ujarnya, harus siap menghadapi proses penyelidikan. Jika merasa tidak bersalah, aktivis antikorupsi itu harus berani membuktikan dan menjelaskan tak pernah ada korupsi dalam kebijakan yang diberlakukannya.

Ia mengatakan semuanya nanti akan terlihat siapa yang salah dan benar lewat proses peradilan. Publik tinggal menunggu ke depannya seperti apa. "Nggak usah takut kalau memang Pak Denny ini merasa benar," ujarnya.

Sebelumnya Denny resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembuatan paspor elektronik. Bareskrim Mabes Polri memutuskan statusnya pada Selasa (24/3) setelah melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi dan analisis bukti dokumen yang disita penyidik.

Denny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 23 Undang-Undang RI Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement