Kamis 26 Mar 2015 11:56 WIB

KPK Periksa Mantan Anggota DPR Terkait SDA

Salah satu pemondokan haji di Arab Saudi.
Foto: Republika/Heri Ruslan/ca
Salah satu pemondokan haji di Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.

Chairun Nisa saat ini sedang menjalani masa tahanan karena divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider dengan bulan kurungan karena dinyatakan terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait permohonan gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas di MK.

Chairun Nisa sebelumnya adalah anggota Komisi VIII DPR RI yang membawahi urusan haji. KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Namun Suryadharma mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan ia pun sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Sidang praperadilan Suryadharma Ali juga dilaksanakan 30 Maret lalu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement