Kamis 26 Mar 2015 10:43 WIB
Kasus nenek dituduh mencuri kayu

Pengacara Nenek Asyani Bawa Tujuh Saksi Meringankan

Nenek Asyani
Foto: .
Nenek Asyani

REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Pengacara Nenek Asyani (63 tahun) menghadirkan tujuh saksi meringankan pada sidang lanjutan kasus pencurian kayu jati yang digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3).

"Kami menghadirkan orang yang tahu persis mengenai kayu milik nenek Asyani, termasuk tiga orang yang saat ini juga menjadi tersangka," kata Supriyono, pengacara Asyani saat ditemui sebelum sidang.

Para saksi itu antara lain Ruslan (menantu Asyani), Cipto (pemilik penggergajian kayu) dan Abdus Salam. Ketiganya juga menjadi tersangka dalam kasus kayu milik Perhutani. Saksi lainnya adalah Mistiana (anak dari Asyani atau isteri dari Ruslan).

"Mistiana ini orangnya kecil dan ikut mengangkat kayu saat kayu Bu Asyani akan dibawa ke rumah Cipta. Masak kalau kayunya besar (milik Perhutani) perempuan sekecil itu kuat mengangkat kayu dalam ukuran besar?" kata pengacara dari LBH Nusantara Situbondo ini.

 

Saksi lain adalah kepala kampung di Secangan, tempat Asyani berasal sebelum pindah ke Kampung Krastal karena banjir itu. Kepala kampung Secangan mengetahui saat suami Asyani sekitar lima tahun lalu menebang kayu.

"Ada juga saksi tukang ngarit rumput yang tahu waktu kayu mau diangkut dari rumah Bu Asyani ke rumah Cipto. Lewat keterangan para saksi ini kami ingin ungkap yang sebenarnya," katanya.

Untuk sidang berikutnya, pengacara Asyani akan menghadirkan sejumlah saksi ahli yang ditunjuk oleh Dewan Kehutanan Nasional (DKN). Mereka adalah ahli di bidang hukum agraria dan bidang kehutanan dengan spesifikasi perkayuan.

Sementara sidang keenam kasus yang menghebohkan karena terdakwanya seorang nenek tua ini dijaga oleh puluhan polisi berseragam. Padahal sidang-sidang sebelumnya hanya dijaga oleh beberapa polisi.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement