Kamis 26 Mar 2015 09:48 WIB

DPR: Pemerintah Belum Bayar Uang Muka Pemondokan Haji

Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid.
Foto: Kiblat.
Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) Komisi VIII DPR menyatakan mendapat temuan lapangan yakni belum dibayarnya uang muka untuk pemondokan, katering, dan transportasi shalawat, di Makkah dan Madinah.

"Temuan lapangan itu kami peroleh ketika Panja BPIH Komisi VIII DPR melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 15-21 Maret 2015," kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid di gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (26/3).

Sodik menjelaskan, Panja BPIH Komisi VIII DPR sebelum menetapkan BPIH untuk musim haji tahun 2015 mengumpulkan informasi dari berbagai pihak terkait, termasuk kunjungan kerja ke Arab Saudi untuk mengetahui biaya pemondokan, katering, dan transportasi.

Pada kunjungan kerja Panja BPIH Komisi VIII DPR ke Arab Saudi, menurut dia, mengunjungi lokasi yang akan menjadi tempat pemondokan bagi jemaah haji Indonesia pada musim haji tahun 2015, di Makkah dan Madinah.

Pada kunjungan terja tersebut, kata Sodik, Panja BPIH juga mengecek persiapan katering, dan sarana transportasi untuk shalawat. "Namun, temuan di lapangan, ternyata uang muka untuk biaya pemondokan jemaah haji, maupun uang muka untuk katering, dan transportasi shalawat, belum dibayarkan," katanya.

Padahal, menurut Sodik, Komisi VIII DPR pada 29 Januari 2015, sudah menyetujui usulan Kementerian Agama untuk percepatan persetujuan uang muka pemondokan, katering, dan transportasi darat bagi jemaah haji pada musim 2015 sebesar Rp 1,747 triliun.

"Persetujuan dilakukan agar proses rekrutasi mitra tersebut bisa dilaksanakan lebih awal," katanya.

Menurut Sodik, temuan lapangan menunjukkan belum ada uang muka yang diberikan dalam proses penyediaan pemondokan di Makkah dan Madinah, pemberian uang muka bagi katering, dan pemberian uang muka bagi layanan transportasi shalawat.

Sodik menambahkan, pengadaan dan penyediaan pemondokan, katering, dan transportasi shalawat, tidak dilakukan melalui proses tender, tapi menggunakan negosiasi langsung dengan lebih dulu melalui tahapan pengumuman, penerimaan berkas, verifikasi berkas, pengukuran jarak, pemeriksaan akomodasi, dan beberapa hal lainnya.

"Proses ini memang menyita waktu dan rawan terjadi penyimpangan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement