Selasa 11 Aug 2020 18:21 WIB

'Pengawasan Netralitas ASN Jelang Pilkada Harus Konsisten'

Sangat baik apabila sanksi terhadap ASN yang berlaku tak netral dipertegas.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi II DPR RI Sodik Mudjahid
Foto: Kiblat.
Anggota Komisi II DPR RI Sodik Mudjahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Sodik Mudjahid menyoroti KemenPAN-RB yang sedang mempersiapkan pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang lebih tegas menjelang Pilkada 2020. Sodik mengatakan, yang terpenting adalah aturan tersebut harus diterapkan secara konsisten. 

"Dilaksanakan secara konsisten dan adil," kata Politikus Gerindra itu saat dihubungi Republika, Selasa (11/8).

Baca Juga

Sodik mengatakan, akan sangat baik apabila sanksi terhadap ASN yang berlaku tak netral dipertegas dan lebih keras dari sebelumnya. Di samping itu, kata Sodik, proses pemeriksaan dengan seksama berupa bukti dan saksi yang akurat juga harus diperhatikan. 

Sodik pun menambahkan, bila pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) telah dibuat maka sosialisasi harus juga dilakukan secara maksimal. Penerapannya pun tidak boleh pandang bulu. 

"ASN yang tidak netral mendukung partai manapun (partai oposisi atau pemerintah harus ditindak sesuai dengan aturan sanksi," kata Sodik menegaskan. 

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengklaim pedoman pengawasan netralitas ASN tengah dipersiapkan pemerintah berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

"Ini yang harus dipertegas, tanpa pandang bulu, harus diberikan sanksi. Kalau perlu diberhentikan atau turun jabatan, karena ini akan membangun ASN yang profesional," tegas Tjahjo.

Rencananya, pedoman ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lima instansi yaitu Kementerian PANRB, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri, KASN, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lima instansi tersebut juga telah menandatangani nota kesepahaman pada tahun 2015 mengenai pengawasan netralitas, pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement