REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Gerakan Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Welya Safitri menyambut baik keluarnya izin penggunaan jilbab bagi polisi wanita (Polwan).
Meskipun demikin menurut Safitri peraturan tersebut harus dikawal agar ke depan dalam pelasaan secara nasionalnya bisa berjalan dengan baik.
"Nanti, kita akan mengawasi pelaksanaan aturan tersebut secara nasional," kata Safitri saat dihubungi Republika, Rabu (25/3).
Di samping itu yang saat ini harus diperhatikan bersama adalah pelaksanaanya. Jika dalam pelaksanaanya sudah berjalan dengan baik dan benar, maka yang harus kita lakukan adalah mendorong Polri dan DPR RI untuk mengeluarkan undang-undang tentang izin penggunaan jilbab.
Kepolisian Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan izin penggunaan jilbab bagi polisi wanita (Polwan). Mereka sudah mengeluarkan Keputusan Kapolri No 245/III/2015 tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri no pol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Dalam surat yang ditandatangani pelaksana tugas Kapolri Komjen Badrodin Haiti tersebut menyebutkan tentang hal yang menjadi pertimbangan keluarnya keputusan ini adalah dalam rangka pemakaian jilbab bagi Polwan maka secara khusus tanggal 25 Maret 2015 untuk ketertiban administrasi dipandang perlu menetapkan keputusan.