Rabu 25 Mar 2015 18:56 WIB

Bupati Purwakarta Laporkan Tabloid Berita Kriminal

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Djibril Muhammad
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi
Foto: Republika/Sukimintoro
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Bupati Purwakarta, Jabar, Dedi Mulyadi, laporkan tabloid Berita Kriminal ke Polres Purwakarta. Laporan tersebut, terkait dengan pencemaran nama baik atas pemberitaan tersebut. Sebab, dalam pemberitaan tabloid itu, Dedi dituding telah menghamili anak di bawah umur.

"Bukan hanya saya, tapi nama baik keluarga juga jadi tercemar," ujar Dedi, saat mendatangi Unit Tipiter Satreskrim Polres Purwakarta, Rabu (25/3).  

Menurut Dedi, pemberitaan tersebut sudah sangat keterlaluan. Apalagi, dalam tabloid itu terpampang dengan jelas wajah anak dari keluarga yang diberitakan tanpa di sensor. Padahal, anak tersebut tak punya dosa. Selain itu, anak itu memiliki ayah dan ibu yang sah.

Tak hanya itu, pemberitaan tersebut dinilai tak berimbang. Karena, tak ada klarifikasi dari pihak keluarga yang diberitakan. "Serta, tak ada klarifikasi dari saya," ujarnya.  

Selain melaporkan kasus ini ke kepolisian, pihaknya meminta supaya Komisi Perlindungan Anak supaya segera turun menangani kasus ini. Karena, ada anak kecil tak berdosa yang ikut terseret.

Anak tersebut, jadi korban media yang tak bertanggung jawab. "Saya juga akan melaporkan kasus ini ke Dewan Pers," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Tri Suhartanto, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari orang nomor satu di Purwakarta tersebut. Tapi, yang bersangkutan melapor bukan sebagai bupati. Melainkan warga negara Indonesia (WNI).

"Kami sudah terima laporan. Termasuk, mengamankan barang bukti, yakni dua eksemplar tabloid dan surat pernyataan keluarga yang diberitakan," ujarnya.

Dari sisi hukum, dalam kasus ini ada indikasi pidananya. Yakni, pencemaran nama baik. Karena itu, yang bersangkutan (pihak tabloid) akan dikenakan Pasal 310.

Namun, pihaknya juga akan menelusuri apakah dalam kasus ini ada indikasi pidana lainnya. Seperti, pemerasan atau ancaman.

Menurut Tri, dalam pemberitaan tabloid itu diceritakan seorang anak MTs warga Kabupaten Sumedang, diduga dihamili oleh Bupati Dedi. Saat ini, anaknya sudah berumur enam bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement