Rabu 25 Mar 2015 19:01 WIB

Denny Indrayana Dikenakan Pasal Berlapis

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Indira Rezkisari
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana diserbu wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana diserbu wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabagpenun Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, sebanyak 21 saksi telah diperiksa dalam kasus Payment Gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) tahun 2014. Dari analisa pemeriksaan saksi, kata Rikwanto, Denny Indrayana ditetapkan tersangka.

Disamping itu, kata Rikwanto, penyidik juga melakukan analisa terhadap dokumen yang diperoleh. "Minggu lalu digelar perkara bisa ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Rikwanto, di Mabes Polri, Rabu (25/3).

Rikwanto mengharapkan, Denny dapat menghadiri pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka pada Jumat (27/3). Menurut Rikwanto, dalam kasus ini kerugian negara sekitar Rp 32 miliar. Meskipun menurut Rikwanto masih terus didalami.

Saat ditanya apakah proyek Payment Gateway tidak disetujui Amir Syamsudin yang saat itu menjabat sebagai Menteri Menkum HAM, Rikwanto menuturkan masih didalami. "Masih didalam, kemarin pak Amir diperiksa," katanya.

Rikwanto menambahkan, Denny dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan pasal 23 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak  pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas  UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Rikwanto juga belum bisa mengatakan apakah bakal ada tersangka lain selain Denny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement