Rabu 25 Mar 2015 16:23 WIB

Kader Nasdem Diperiksa KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh (kiri) didampingi Sekjen partai NasDem Patrice Rio Capella (kanan)
Foto: antara
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh (kiri) didampingi Sekjen partai NasDem Patrice Rio Capella (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Achmad Hatari. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan detailing engineering design pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Sungai Mamberamo dan Urumuka tahun anggaran 2009-2010.

Kader Partai Nasdem ini akan bersaksi untuk mantan kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemprov Papua, Jannes Johan Karubaba (JJK).

"Achmad Hatari diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JJK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (25/3).

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan mantan gubernur Papua Barnabas Suebu dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi sebagai tersangka. KPIJ merupakan perusahaan yang mengerjakan proyek pengadaan detailing engineering design PLTA di Sungai Mamberamo dan Urumuka.

Perusahaan itu diduga melakukan penggelembungan harga atau mark up dalam pengerjaan proyek. KPK menyebut nilai proyek tersebut sekitar Rp 56 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 35 miliar.

KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement