Rabu 25 Mar 2015 15:48 WIB

Menteri Susi Kembali Berang

Rep: c85/ Red: Angga Indrawan
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Perikanan Ambon menuntun nakhoda kapal Hai Fa yang didakwa melakukan ilegal fishing hanya dengan denda Rp200 juta atau subsider kurungan 6 bulan penjara. Setelah kemarin sempat meluapkan kekecewaannya di depan media, kali ini Susi melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Menko Maritim Indroyono Soesilo untuk membahas hal ini.

Susi mengaku tidak akan menyerah terkait kasus Hai Fa ini. Dia mengaku akan mengajukan banding dan membentuk tim dengan Kejaksaan Agung untuk melakukan investigasi ulang.

"Kita akan ajukan banding dan saya berharap semua kawan kawan media berdampingan untuk kedaulatan maritim NKRI. Kita tidak bisa biarkan keputusan ini terjadi kepada pelaku ilegal fishing," ujar Susi usai pertemuan di BPPT, Selasa (25/3).

Susi melanjutkan, pihaknya melalui Satuan Kerja akan melakukan analisa dan evaluasi kepada kapal Hai Fa untuk mencari bukti bukti baru. Susi menegaskan, kasus Hai Fa ini harus diselesaikan karena menyangkut kedaulatan bangsa.

"Saya tidak mengerti bahwa hakim atau jaksa yang di Ambon bicara kalau saya harus hormati hukum, saya menghormati hukum kedaulatan," ujar Susi menumpahkan kekecewaannya.

Ke depan, Susi akan bekerjasama dengan Bea dan Cukai bersama pihak Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus ini. Susi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menyerah.

"Dan secara apa yang terjadi itu menyinggung nurani kita. Menyinggung rasa keadilan kita. Saya merasa ini tidak fair dengan achievement dan effort yang kita bangun dan kerjakan untuk tegakkan kedaulatan di laut indonesia," lanjut Susi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement