REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia mengeluarkan perintah melarang memproduksi dan menghentikan peredaran 26 produk injeksi dan cairan yang dihasilkan di line 6 PT Kalbe Farma.
Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik&NAPZA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bahdar J Hamid mengatakan, pihaknya menyegel pabrik 26 produk injeksi dan cairan milik PT Kalbe Farma per tanggal 17 Februari 2015 lalu. Sebanyak 26 produk yang masih belum beredar telah disegel oleh BPOM. BPOM juga melarang produksi 26 obat, jika sudah terlanjur beredar maka akan ditarik.
“Ada kemungkinan produksi ini berbahaya karena menyangkut orang. Kami minta Kalbe untuk melakukan evaluasi, ini untuk melindungi masyarakat kita,” katanya kepada Republika Online (ROL), di Jakarta, Rabu (25/3).
Dia menyebutkan, 26 produk yang dihentikan produksinya dan ditarik peredarannya adalah Kalmethasone 4 mg/ml, Kalmethasone 5 mg/ml, Vomceran 2 mg/ml,Ulsikur, Asam Traneksamat 100 mg/ml, Induxin 10 IU/ml, Fortanest 5 mg/ml, Fortanest 1 mg/l, Reotal 20 mg/ml. Kemudian, Rantin 25 mg/ml,Kalnex 50 mg/ml, Kalnex 100 mg/ml, Roculax 10 mg/ml, Buvanest 0,5 persen, Nefrofer 20 mg/ml, Pospargin 0,2 mg/ml, Hexer 25 mg/ml, Kaltrofen 50 mg/ml,Ranitidine 25 mg/ml, Vomceran 2 mg/ml, Ondansetron 2 mg/ml, Ondansentron 2 mg/ml, Otolin 10 ml, water for injection ampul 1 ml, dan water for injection ampul 5 ml.
“Untuk membuka dan memproduksi kembali ke-26 produk obat itu harus menunjukkan persyaratan yang baru,” ujarnya.
Namun, pihaknya membantah bahwa 26 produk itu telah dibekukan cara pembuatan obat yang baik (CPOB)-nya. Menurutnya, obat yang dihasilkan perusahaan itu belum tentu berbahaya.
Adapun 26 obat produksi Kalbe Farma yang dihentikan produksinya diantaranya cairan injeksi, obat tetes telinga, obat lambung, hingga obat suntik. Tak terkecuali, obat anestesi buvanest spinal 0,5 persen juga diklaim telah dimusnahkan produksinya maupun peredarannya. Sementara obat buvanest yang lain seperti Buvanest Enduro sudah ditarik.