Rabu 25 Mar 2015 15:08 WIB

KPK Periksa Terpidana Korupsi Alquran Terkait Kasus SDA

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Karta Raharja Ucu
Mantan Menag Suryadharma Ali.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Mantan Menag Suryadharma Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terpidana korupsi proyek Alquran di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar. Mantan anggota Komisi VIII DPR dari Partai Golkar itu dipanggil KPK untuk bersaksi dalam kasus yang menjerat mantan menteri agama Suryadharma Ali (SDA).

SDA menjadi tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. KPK tak terpengaruh dengan permohonan gugatan praperadilan yang sedang diajukan SDA. "Zulkarnaen Djabar akan bersaksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (25/3).

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 yang menjerat SDA, Zulkarnaen saat itu masih menjadi anggota di Komisi VIII. Anggota DPR dari partai berlambang beringin periode 2009-2014 itu diduga mengetahui terkait kasus tersebut.

Proses penyidikan terhadap SDA terus berjalan meski yang bersangkutan telah mengajukan gugatan praperadilan. Sidang praperadilan untuk mantan ketua umum PPP ini akan digelar pada 30 Maret 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, KPK tak terpengaruh gugatan praperadilan yang dilayangkan SDA.

Seperti diketahui, tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji SDA telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia merasa penetapan tersangkanya tidak tepat dan tidak mendasar. Menurutnya, KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

SDA telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 22 Mei 2014. Mantan ketua umum PPP itu diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai menteri agama.‬‬‬ SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement