Rabu 25 Mar 2015 14:52 WIB

Kominfo: Situs Nikah Siri Online Belum Diblokir

Nikah Siri (Ilustrasi)
Foto: kioshukumonline.blogspot.com
Nikah Siri (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyebab situs-situs nikah siri online yang hingga kini belum diblokir disebabkan lambannya penindakan dari penyedia layanan internet (internet service provider/ ISP).

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi Informatika Ismail Cawidu mengatakan, masih banyak situs nikah siri online yang belum diblokir.

"Itu contoh saat anda menggunakan operator tertentu. Karena ISP tidak tiba-tiba memblokir semua, mungkin bisa saja mereka lambat," kata Ismail Rabu (25/3). Sedikitnya masih ada sembilan situs nikah siri yang belum diblokir.

Saat ditemui seusai acara peluncuran buku 'Raising Children in Digital Era', di Matraman, dia mengatakan Kominfo akan segera menindaklanjuti belum diblokirnya sejumlah situs dimaksud. Ismail mengatakan, Kominfo sudah bergerak sejak menerima permintaan dari Kementerian Agama untuk memblokir sembilan situs nikah siri.

"Kominfo sudah mengupayakan itu. Itu satu hari setelah ada kasusnya dan Direktur Jenderal Bimas Kemenag menyampaikan surat kepada kita. Kita langsung kirim surat ke ISP agar situs-situs itu diblokir," katanya.

Sejumlah ISP, lanjut Ismail, akan segera ditegur terkait lambannya pemblokiran situs nikah siri online.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement