Rabu 25 Mar 2015 13:22 WIB

Polresta Tangerang Bekuk Mahasiswa Pengedar Sabu

Petugas menunjukan barang bukti berupa pil ekstasi dan sabu.
Foto: Antara
Petugas menunjukan barang bukti berupa pil ekstasi dan sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Polresta Tangerang, Banten, membekuk seorang mahasiswa Yn alias Ana (21) sebagai pengedar narkotika jenis sabu setelah dilakukan pengintaian beberapa hari.

"Kami akhirnya menangkap Ana di Kawasan Bintaro Sektor IX Blok HI Jalan Senayan Utama, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan," kata Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto di Tangerang, Rabu (25/3).

Agus mengatakan setelah menangkap Ana, petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menciduk HW (39) yang merupakan pemasok kepada para mahasiswa. Dia mengatakan dari tangan HW petugas mengamankan 15 bungkus plastik yang sudah dikemas khusus siap untuk dijual.

Setelah menangkap HW, kemudian petugas mengintai pengedar lainnya Rd (33) warga RT 07/03 Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Semula Rd menolak sebagai pengedar tapi ketika petugas memeriksa celana panjang dan menemukan empat plastik sabu yang disimpan di saku akhirnya tidak berkutik.

Polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihaknya mengharapkan agar warga yang mencurigai dan melihat transaksi narkoba supaya melaporkan ke petugas setempat.

Dia menambahkan, dalam pengakuan Ana dan Rd bahwa mereka pertama kali mengedarkan sabu dan hanya sebagai pengguna. Namun Rd tidak dapat menyangkal ketika petugas menunjukkan sabu yang di saku celana itu dalam jumlah besar dan tidak wajar sebagai penguna.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement