REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebanyak 300 ribu warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, hingga saat ini masih belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Bahkan di antaranya juga belum melakukan perekaman data untuk membuat KTP tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, Purnadi, Rabu (25/3) mengatakan butuh waktu cukup lama untuk bisa mereduksi secara signifikan jumlah warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP tersebut. Pasalnya, warga yang belum melakukan perekaman masih menyisakan ratusan ribu jiwa.
"Mesin pencetak e-KTP yang kami miliki hanya dua unit dan rata-rata mampu mencetak sekitar 200 lembar per hari. Kalau warga Kabupaten malang yang belum memiliki e-KTP mencapai 300 ribu jiwa, tentu butuh waktu yang sangat lama, padahal per 31 Desember 2015, KTP dengan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) sudah tidak berlaku lagi," kata Purnadi.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2013 tantang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis NIK Secara Nasional.
Dan, per 31 Desember mendatang, seluruh pengurusan apapun yang berkaitan dengan identitas diri, seperti pengurusan paspor, pembukaan rekening bank hingga Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, harus menggunakan e-KTP.
Ia mengakui dalam dua bulan terakhir ini ada lonjakan jumlah warga yang mengurus dan melakukan perekaman e-KTP, yakni rata-rata sekitar 300 orang. Peningkatan jumlah pemohon e-KTP tersebut mulai pertengahan Januari lalu, padahal sebelumnya setiap hari paling banyak 10 orang.
Menurut Purnadi, selain adanya peningkatan jumlah warga yang mengurus e-KTP, program bina desa juga sangat membantu meningkatkan jumlah warga yang mengurus identitas diri tersebut.
Setiap Bupati Malang beserta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan kunjungan ke desa-desa, Dispendukcapil selalu menyebarkan undangan sekitar 500 lembar bagi warga desa untuk melakukan perekaman data e-KTP di tempat atau di desa bersangkutan.
Hanya saja, lanjutnya, warga yang sudah melakukan perekaman data e-KTP tersebut, tidak bisa langsung jadi karena pencetakannya membutuhkan waktu sekitar 14-18 hari, kecuali warga yang sudah pernah melakukan perekaman dan ada perubahan status atau data, sehingga melakukan perekaman ulang.
Untuk warga yang hanya melakukan perubahan data, KTP elektroniknya biasa jadi dalam satu hari karena data dan NIK-nya sudah ada.
"Proses antara perekaman dengan pencetakan memang membutuhkan waktu cukup lama karena harus melalui proses verifikasi yang dilakukan di tingkat pusat sebelum e-KTP itu dicetak di daerah. Namun, kadang-kadang ada yang prosesnya cepat, tapi rata-rata 14-18 hari," ucapnya.