REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD), meminta Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyeleksi semua buku pelajaran. Kemendikdasmen harus memiliki sistem yang ketat sebelum buku pelajaran sampai ke tangan siswa.
"Kita jangan jadi seperti pemadam kebakaran yang baru sibuk setelah kejadian," ujar Wakil Ketua Komite III DPD, Fahira Idris, dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3).
Setelah publik dikejutkan dengan buku ajar Sekolah Dasar (SD) bermuatan pornografi beberapa waktu lalu, kini muncul lagi buku ajar kelas X dan XI Sekolah Menengah Atas (SMA) yang mengandung materi radikal. Buku tersebut sangat berbahaya karena menanamkan rasa kebencian.
"Harus ada solusi konkret agar tidak ada lagi buku-buku ajar yang berpotensi merusak generasi muda," jelas dia.
Menurutnya, buku-buku seperti ini tidak akan beredar jika ada mekanisme seleksi yang ketat. Hal ini menjadi bahaya karena anak-anak akan langsung menerima tanpa mengetahui dampaknya.
"Bagi anak-anak, semua materi dalam buku ajar yang mereka terima dari sekolah adalah sebuah kebenaran," kata Fahira.