Selasa 24 Mar 2015 18:02 WIB

KPU akan Kaji Lagi Pembatasan Dana Kampanye

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Djibril Muhammad
Komisioner KPU (Kiri ke kanan) Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhianti, Arief Budiman, dan Juri Ardiantoro memberikan keterangan terkait pelaporan dana kampanye parpol di Jakarta, Ahad (2/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Komisioner KPU (Kiri ke kanan) Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhianti, Arief Budiman, dan Juri Ardiantoro memberikan keterangan terkait pelaporan dana kampanye parpol di Jakarta, Ahad (2/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengkaji kembali beberapa draf Peraturan KPU (PKPU) yang dinilai masih terdapat kekurangan termasuk yang berkaitan dengan dana kampanye.

Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memberi catatan ke salah satu draf PKPU mengenai pembatasan dana kampanye yang justru dianggap jor-joran dan tidak membatasi.

"Kami akan bahas kembali dalam rapat internal kami sambil menunggu, dalam pekan ini," kata Komisioner KPU Ida Budiarti usai bertemu dengan Perludem di Kantor KPU, Selasa (24/3).

Ida mengatakan segala bentuk masukan terkait PKPU akan dipertimbangkan mengingat draf saat ini masih dalam proses pematangan sebelum disahkan menjadi PKPU. Namun, kata Ida, masukan akan dipertimbangkan dan disesuaikan dengan Undang-Undang yang mengaturnya.

Termasuk halnya dengan formula belanja kampanye yang dinilai Perludem justru menghasilkan belanja kampanye yang besar, Ida pun akan mempertimbangkan formula masukan dari Perludem.

"Tujuan kami memang membatasi belanja, karena dalam UU sudah mengatur elemen apa saja, untuk mengatur pembatasan dana kampanye itu yang akan kita atur sesuai norma dalam UU," ujarnya.

Berdasarkan penilaian Perludem rumus yang digunakan KPU dalam menyusun pembatasan pembiayaan dana kampanye justru menghasilkan jumlah dana kampanye yang besar sehingga tujuan pembatasan pembiayaan kampanye tidak tercapai. Yakni dengan formula rumus jumlah pemilih dibagi jumlah kabupaten/ kota dikali standar biaya daerah kegiatan pertemuan paket fullday.

Hasilnya, biaya pengeluaran kampanye justru lebih besar dari biaya pilkada sebelumnya. Padahal, sesuai draft PKPU dana kampanye tersebut hanya untuk membiayai pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, dan rapat umum saja.

Sementara item lainnya seperti iklan media massa, alat peraga, debat dan penyebaran bahan kampanye dibiayai oleh APBD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement