REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kota Manado, Sulawesi Utara, resmi memiliki dua kawasan jalan bebas parkir terhitung sejak 23 Maret 2015.
"Kedua kawasan bebas parkir tersebut adalah Jalan Sam Ratulangi dan Piere Tendean atau yang lebih dikenal Boulevard Manado, jalan ini akan diawasi aparat kepolisian," kata Wakil Wali Kota Manado, Harley Mangindaan, di Manado, Selasa.
Harley mengatakan, peresmian kedua kawasan bebas parkir tersebut dilakukan oleh Wali Kota Manado Vicky Lumentut dan Wakil bersama Dinas Perhubungan Manado, Satuan Polisi Pamong Praja hingga jajaran Kepolisian Resort Kota Manado.
Dia mengatakan, di kedua kawasan bebas parkir tersebut kendaraan dilarang parkir dengan alasan apapun mulai pukul 07.00 Wita sampai 19.00 Wita.
"Jika ada yang melanggar akan langsung dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Harley mengatakan, dalam peresmian tersebut ada delapan titik kawasan yang menjadi area terlarang dan harus bersih dari parkiran kendaraan jangan sampai ada yang dilanggar.
Dia mengatakan, di Jalan Sam Ratulangi titik bebas parkir adalah, "traffic ligth" Karombasan sampai Patung Samrat, kiri kanan, kemudian di patung Samrat sampai lampu merah Rike sisi kanan dilarang parkir, kiri dilarang mulai pukul 13.00-19.00 Wita.
Kemudian di Pikat sampai Gereja Paulus sisi kiri dilarang parkir, sisi kanan dilarang mulai pukul 15.00-19.00 Wita, lalu di Diknas Sulawesi Utara sampai titik point sisi kiri kanan dilarang parkir
Lalu menurut Harley, untuk Jalan Piere Tendean, mulai dari Multimart sampai pertigaan Pondol kiri kanan dilarang parkir, di Mega Mall kiri kanan larang parkir.
"Kemudian di jembatan kuning kiri kanan dilarang parkir dan sepanjang Mantos juga menjadi kawasan terlarang," katanya.