Selasa 24 Mar 2015 15:03 WIB

Kajari Ambarawa Intai Buronan Korupsi P3KT di Bandara Soeta

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Djibril Muhammad
Demo anti korupsi
Foto: Ismar Patrizki/Antara
Demo anti korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Ahmad Budi Supriyanto (55), buron perkara korupsi Program Pembangunan Prasarana Kota Terpadu (P3KT) Sektor Air Bersih PDAM Kabupaten Semarang terlacak berada di Sambas, Kalimantan Barat dua tahun terakhir.

Informasi perihal keberadaannya pun terus disikapi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa untuk memburu mantan Direktur PDAM Sarana Tirta Kabupaten Semarang tersebut.

"Begitu ada informasi itu, kita langsung turunkan tim buru sergab ke Kalimantan Barat," kata Kajari Ambarawa, Said Muhammad, di Ambarawa, Selasa (24/3).

Sejak itu pula, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa juga terus menelusuri dan memastikan yang bersangkutan merupakan buron --yang selama 15 tahun ini-- terus dicari.

Pada saat penangkapan --yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Ambarawa, A Darmawijaya-- Kajari beserta staf lainnya berusaha menghadang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

"Hal ini sebagai antisiasi kemungkinan kaburnya buronan kasus korupsi Program Pembangunan Prasarana Kota Terpadu (P3KT) Sektor Air Bersih PDAM Kabupaten Semarang tersebut kabur ke luar wilayah Indonesia," ujarnya.

Said menambahkan, setelah pergi dari Kabupaten Semarang, yang bersangkutan pergi ke Kalimantan hingga menetap dan bekerja di tempat pelariannya tersebut. "Sebab di daerah tersebut ada sejumlah keluarga yang bersangkutan," tambah Said.

Sebelumnya, kasus korupsi di PDAM Kabupaten Semarang yang menyeret Ahmad Budi Supriyanto, terjadi pada 1997 silam saat Pemkab Semarang menggulirkan proyek P3KT sektor air bersih yang dimulai 1993 dan selesai 1997.

Proyek tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang dibagikan kepada daerah tingkat II di Jateng dan DIY, termasuk Pemkab Semarang. Dana itu berasal dari Bank Pembangunan Asia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement