REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono, menyatakan, kegiatan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta harus berdasarkan izin dari pemerintah pusat. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/Permen-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
''Kawasan teluk Jakarta telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional. Jadi terkait izin reklamasi 17 pulau di teluk Jakarta, Gubernur DKI Jakarta telah melampaui kewenangannya,'' kata Ono kepada ROL, Selasa (24/3).
Ono menambahkan, bukan hanya rencana reklamasi terhadap 17 pulau, namun kawasan Kepulauan Seribu juga dinilainya luput dari pengawasan. Bahkan, disinyalir tanpa Izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
''Jangan sampai kerugian yang ditimbulkan akibat reklamasi malah bisa makin menyengsarakan masyarakat nelayan,'' tegas anggota FPDI Perjuangan dari dapil Indramayu - Cirebon itu.
Ono menambahkan, kerugian dan permasalahan yang dihadapi nelayan tidak bisa selesai dengan kompensasi sejumlah uang. Begitu pula dengan dampak lingkungan.
''Jangan sampai masalah banjir yang rutin terjadi di Jakarta, malah menjadi lebih parah dengan munculnya 17 pulau,'' tutur Ono.
Untuk mengatasi hal itu, Ono menegaskan perlunya dilakukan pengawasan dan peninjauan kembali secara menyeluruh terhadap kegiatan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta dan di kawasan Kepulauan Seribu tersebut. Tak hanya dari aspek hukum, namun pengawasan dan peninjauan kembali juga harus dilaksanakan dari aspek lingkungan, sosial dan budaya.