Selasa 24 Mar 2015 13:34 WIB

Terkait Izin Reklamasi, PDIP: Gubernur DKI Lampaui Kewenangan

Rep: Lilis Handayani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sebuah proyek reklamasi (ilustrasi)
Foto: Antara
Sebuah proyek reklamasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono, menyatakan, kegiatan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta harus berdasarkan izin dari pemerintah pusat. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/Permen-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

''Kawasan teluk Jakarta telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional. Jadi terkait izin reklamasi 17 pulau di teluk Jakarta, Gubernur DKI Jakarta telah melampaui kewenangannya,'' kata Ono kepada ROL, Selasa (24/3).

Ono menambahkan, bukan hanya rencana reklamasi terhadap 17 pulau, namun kawasan Kepulauan Seribu juga dinilainya luput dari pengawasan. Bahkan, disinyalir tanpa Izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Di sisi lain, lanjut Ono, tinjauan terhadap aspek teknis, sosial, budaya dan lingkungan juga masih banyak dipermasalahkan. Dari mulai perubahan arus laut, menghilangnya kawasan mangrove, potensi banjir, maupun kehidupan sosial dan ekonomi nelayan, perlu dilakukan kajian secara mendalam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement