Selasa 24 Mar 2015 12:47 WIB

Alex Noerdin Diperiksa KPK Terkait Kasus Wisma Atlet

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ani Nursalikah
Alex Noerdin
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Alex Noerdin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin. Politikus Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet yang menjerat Rizal Abdullah (RA).

"Pak Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (24/3).

KPK telah menahan Rizal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi  pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Sumatra Selatan pada 2010-2011. Saat pengerjaan proyek, Rizal menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatra Selatan dan juga menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna.

Rizal diduga melakukan penggelembungan harga  yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 25 miliar. Dalam kasus ini, KPK juga telah menjerat sejumlah pihak, yakni Nazaruddin, Angelina Sondakh, Mindo Rosalina Manulang, El Idris dan Wafid Muharam.

KPK menyangka Rizal melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement