REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan adanya penyidik ilegal di institusinya. Semua penyidik yang ada di lembaga antikorupsi itu telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.
Sebelumnya, kuasa hukum Sutan Bhatoegana dalam gugatan praperadilan, Eggy Sudjana menuding ada dua penyidik tak resmi yang ikut menyidik kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Eggy menyebut dua penyidik itu yakni Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membantahnya. Kedua penyidik itu saat ini masih aktif bekerja di KPK.
"Penyidik-penyidik itu melakukan penyidikan berdasarkan sprindik, dan hingga saat ini tidak ada penonaktifan dari KPK terhadap penyidik yang disebutkan itu," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (24/3).
Menurutnya, Budi dan Ambarita memang telah dinonaktifkan dari institusi Polri. Namun, KPK telah mengangkatnya sebagai penyidik resmi lembaga pimpinan Taufiequrrahman Ruki itu. Bahkan, pengangkatan penyidik sendiri sudah dilakukan KPK sejak dua tahun lalu. Sehingga, kata dia, semua penyidik yang ada di KPK adalah pegawai resmi.
Sebelumnya saat sidang praperadilan Sutan Bathoegana, Egi Sudjana mengungkapkan adanya dua penyidik yang sudah nonaktif dari Kepolisian ikut menyidik kasus dari politikus Partai Demokrat itu. Kedua penyidik tersebut, yakni Budi dan Ambarita.
Kompol Budi Agung memang telah diberhentikan dari Polri pada 31 Desember 2014. Sedangkan AKBP Ambarita Damanik telah diberhentikan dengan hormat dari kedinasannya di Polri atas permintaan sendiri terhitung pada 30 November 2014.