REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sejumlah ormas datangi kantor Dinas Tata Ruang Tata Bangun (TRTB) Kota Padang terkait kejelasan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Padang Landmark.
Menurut Ketua Forum Masyarakat Minangkabau, Masfar Rasyid, ada kejanggalan tentang IMB proyek Padang Landmark yang berada di Jalan Khatib Sulaiman.
"Setelah kita menanyakan IMB proyek Padang Landmark, ternyata kita melihat izin yang dikantongi (Padang Landmark) belum sempurna, masih butuh pengkajian lagi," kata dia di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (23/3).
Dikatakannya, kedatangan Forum Masyarakat Minangkabau yaitu mendesak Dinas TRTB untuk menghentikan izin pengerjaan proyek Padang Landmark sampai proses perizinan jelas.
Ia mengatakan, berdasarkan penjelasan yang disampaikan Dinas TRTB, pihaknya telah mengimbau kepada proyek Padang Landmark diberhentikan.
"Tapi itu baru imbauan lisan, kita meminta imbauannya tertulis. Kita akan terus mengawal hal (pembangunan proyek Padang Landmark) ini," ujar Masfar.
Dalam kesempatan yang sama, Forum Masyarakat Minang juga menagih janji Wali Kota Padang semasa kampanye yang akan mencabut izin, bila proyek Padang Landmark ini tetap jalan.
"Wali Kota juga harus memperhatikan perekonomian masyarakat sekitar apabila proyek Padang Landmark ini berdiri. Selain itu kita juga meminta realiasasi 10 program Wali Kota ini," tuturnya.
Masfar menjelaskan, tuntutan ini, bukan suatu bentuk anti pemodal asing dari Forum Masyarakat Minangkabau. Namun, lanjut dia, masyarakat Sumbar hanya membutuhkan adanya sebuah keterbukaan publik.