REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI mempertanyakan alasan pemerintah soal rencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengurungkan rencana keluarnya aturan tersebut. Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, Perppu ISIS tak diperlukan dalam upaya pemerintah menangani kelompok radikal di Tanah Air. "Mubazir Perppu-nya. Karena perangkat hukum soal penanganan radikalisme kita sudah lengkap," kata Hanafi, saat dihubungi, Ahad (22/3).
Sebelumnya, Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdjiatno mengusulkan agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu ISIS. Usulan tersebut dimaksudkan pemerintah untuk menanggapi ancaman penyebaran paham radikal impor dari sebagian wilayah Timur Tengah itu di Indonesia.
Menurut Hanafi, Perppu semestinya dijadikan amunisi kebijakan pemerintah dalam keadaan genting atau pun darurat. Terkait dengan ISIS, kata dia, belum ada keadaan yang menampilkan kegentingan bagi keamanan di Indonesia akibat dari informasi keberadaan ISIS di Tanah Air.
Pun kata dia, perangkat kebijakan di Indonesia sudah lengkap sebagai tameng, termasuk alat untuk penindakan paham radikalisme di Indonesia. Karena itu dikatakan olehnya, Perppu ISIS seperti yang direncanakan tersebut ditakutkan akan menjadi tumpang tindih dengan perlengkapan hukum yang selama ini telah ada.