REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Pemkab Sukabumi berkomitmen untuk menindak perusahaan yang mengambil air tanah tanpa menempuh perizinan. Proses penindakan ini dilakukan dengan melibatkan sejumlah isntansi yang terkait.
Data Dinas Pengelolaan Energi, Sumber Daya, dan Mineral (PESDM) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, ada sekitar 260 sumur seperti maupun bor yang tidak berizin pada 2013 lalu. Ratusan sumur tersebut kebanyakan berada di sektor industri.
"Awalnya memang menggunakan prosedur, namun ada indikasi mereka kemudian melakukan penambahan tanpa melalui proses perizinan," ujar Wakil Bupati Sukabumi, Akhmad Jajuli kepada wartawan, Ahad (22/3).
Pernyataan ini disampaikan setelah menghadiri diskusi terbuka mengenai hari air di kantor surat kabar lokal di Jalan Raya Selabintana Kecamatan/ Kabupaten Sukabumi.
Oleh karena itu kata Jajuli, pemkab akan melakukan upaya kontrol dalam pemanfaatan air tersebut. Salah satunya dengan menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) serta intansi terkait lainnya untuk mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan.
Jika di lapangan ditemukan ada pelanggaran kata Jajuli, maka pemkab akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Terlebih, pemanfaatan air tidak berizin ini berpengaruh pada sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Dinas PESDM Kabupaten Sukabumi Adi Purnomo mengatakan, pendataan pengambilan air tanah ilegal tersebut dilakukan pada 2013 lalu. "Di lapangan, perusahaan berkilah menggunakan air tanah ilegal tersebut hanya pada saat dibutuhkan saja," ujar dia.
Padahal lanjut Adi, perusahaan tetap harus menempuh proses perizinan seperti yang ditetapkan dalam aturan. Temuan pengambilan air tanah ini telah disampaikan kepada Dinas PESDM Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP.
Adi mengungkapkan, Dinas PESDM Sukabumi hanya mempunyai peran menghimbau agar perusahaan mengurus perizinan pengambilan air tanah. Sementara upaya penindakan dilakukan oleh instansi penegak hukum.
Diakui Adi, pendataan pengambilan air tanah pada 2014 tidak dilakukan. Hal ini karena penarikan kewenangan daerah ke provinsi dan pusat dengan dicabutnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi Dadang Eka mengatakan, instansinya sudah melakukan penertiban terkait pengambilan air tanah secara ilegal tersebut. Namun, dalam pelaksanaan di lapangan masih terkendala dengan sejumlah permasalahan.
Khususnya terang Dadang mengenai alokasi anggaran dan keilmuan khusus. Meskipun demikian, Satpol PP berkomitmen untuk menggiatkan upaya penindakan di lapangan. "Ke depan, kita upayakan pendekatan preventif supaya perusahaan tidak melakukan pengeboran lebih dahulu," terang dia.