REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengancam akan memutus hubungan kerjasama dengan rumah sakit yang melanggar kontrak kesepakatan. Hal itu akan dilakukan jika rumah sakit tak melayani pasien BPJS dengan baik.
"Kalau terindikasi melakukan fraud (kecurangan), terindikasi memungut biaya tambahan kepada pasien, atau keluhan pasien yang terlalu banyak, kita akan tegas," kata Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur, Sabtu (21/3).
Ia mengatakan, sanksi akan diberikan kepada rumah sakit yang tidak mematuhi komitmen kerjasama. Hal itu merupakan kesalahan fatal yang tak bisa ditolerir karena menyangkut pelayanan terhadap masyarakat akan kesehatan.
Menurutnya, sudah ada beberapa rumah sakit yang mendapat sanksi akibat ketidakpatuhan terhadap kontrak kerjasama. Hal itu terjadi selama kurun waktu 2014 atau tahun pertama BPJS dilaksanakan. Namun, Fajri enggan membeberkannya.
Meski demikian, kata Fajri, pemutusan kontrak kerjasama juga tidak dilakukan serta merta. Ada mekanisme berupa teguran tertulis hingga pembahasan bersama Dinas Kesehatan setempat sebelum diputuskan untuk dihentikan.
"Bila tetap belum ada perubahan, dengan terpaksa kita menghentikan kerjasama," ujarnya.
Kendati demikan, Fajri mengatakan BPJS tetap akan membuka peluang kerjasama kembali jika rumah sakit yang bersangkutan memiliki niatan dan berkomitmen untuk memperbaiki layanan terhadap peserta BPJS.