Sabtu 21 Mar 2015 08:35 WIB

Menaker: Upah Buruh Harus Naik Tiap Tahun

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ani Nursalikah
  Dalam aksinya, para buruh menuntut penghapusan upah murah, menghapuskan tenaga alih daya (outsourcing) dan jaminan kesehatan buruh.
Dalam aksinya, para buruh menuntut penghapusan upah murah, menghapuskan tenaga alih daya (outsourcing) dan jaminan kesehatan buruh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan upah buruh perusahaan harus naik setiap tahunnya. Kenaikan upah tersebut seiring dengan naiknya harga kebutuhan pokok tiap tahun.

"Bahwa kalau setiap tahun upah buruh musti naik, iya dong. Karena kebutuhan juga naik setiap tahun jadi upah buruh juga harus naik setiap tahun," kata Hanif di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (20/3).

Lebih lanjut, Hanif mengatakan pemerintah sedang mencari formula yang tepat untuk sistem kenaikannya. Sehingga kenaikan upah ini dapat dirasakan adil baik bagi para pekerjanya dan dunia usaha.

"Cuma bagaimana kenaikannya? Formulanya seperti apa? Nah, itu yang terus kita perkaya. Yang penting sepakati dulu formulanya. Nah, ini sekarang sedang kita proses, kita harmonisasikan, kita sinkronkan," kata dia.

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan pemerintah sedang mengupayakan adanya kenaikan upah bagi para buruh setiap tahunnya dalam rapat ketenagakerjaan bersama Wapres Jusuf Kalla di kantor Wapres. Kenaikan upah ini dinilai penting dan adil baik bagi para buruh dan perusahaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement