REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra mendengar kabar tentang telah ditandatanganinya SK Pendaftaran Pengurus DPP Golkar kubu Agung Laksono oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
“Isu yang beredar barusan menyebutkan bahwa Menkumham sudah tandatangani SK Pendaftaran Pengurus DPP Golkar versi Agung Laksono. Kami sedang berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kemenhumkam atas ditandatanganinya SK tersebut,” ujar Yusril lewat akun twitter pribadinya @Yusrilihza_Mhd Jumat (20/3).
Kalau kabar itu benar, ia pun meminta berkas tersebut karena akan segera digunakan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Menurutnya, SK Pendaftaran Pengurus DPP Golkar kubu Agung Laksono merupakan produk hukum.
"Alangkah baiknya jika kami mendapatkan copy atau salinan SK tersebut agar kami segera mengambil langkah hukum"
"Langkah hukumlah yg akan diambil karena SK Menkumham adalah sebuah keputusan hukum"
Ia pun menegaskan langkah hukum pasti akan diambilnya untuk menegakkan konstitusi. Hal itu juga ditempuh untuk membuktikan manakah yang lebih kuat dalam kisruh partai golkar; hukum atau kekuasaan.
"Demi menegakkan hukum dan konsitusi kita akan lihat yang manakah yang lebih kuat di negara ini: hukum atau kekuasaan"
"Mari kita sama2 menyaksikannya dalam suatu wacana hukum yg fair, adil dan tidak memihak. Sejarah akan mencatatnya...."