REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berupaya merevisi regulasi tentang perizinan tenaga kerja asing dengan tujuan mempermudah aliran masuk investasi dari negara lain.
Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian Saleh Husin usai mengikuti rapat bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (20/3).
"Waktu kunjungan saya dan Wapres Jusuf Kalla ke Jepang beberapa hari lalu, banyak keluhan dari para CEO di sana bahwa masalah tenaga kerja untuk mengurus izinnya bisa butuh waktu dua sampai tiga bulan. Maka aturannya yang harus dipermudah supaya memudahkan para investor berinvestasi di Indonesia," kata Saleh usai rapat.
Dia menjelaskan untuk mengurus izin kerja tenaga asing, yang hanya beberapa hari di Indonesia, prosesnya bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan.
Hal itu menyebabkan sistem kerja perusahaan asing tersebut menjadi terhambat karena terlalu lama mengurus perizinan bagi karyawannya.
"Ini terutama untuk para teknisi yang hanya dua atau tiga hari di Indonesia karena harus memperbaiki kerusakan di salah satu pabrik atau mesinnya di sini. Untuk mengurus izinnya saja bisa dua sampai tiga bulan," katanya.
Selain itu, lanjutnya, proses perizinan yang berbelit-belit juga mengakibatkan potensi "kecolongan" yakni tenaga kerja asing menggunakan visa liburan untuk bekerja di Indonesia.
"Akibatnya kan bisa dicolong-colong itu visa, mereka datang pakai visa turis selama satu pekan tapi di sini hanya tiga hari. Dan kalau ketahuan begitu, nanti akibatnya bisa dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab untuk hal-hal yang tidak kita inginkan," jelasnya.