Jumat 20 Mar 2015 12:42 WIB

Kejati Maluku Perpanjang MoU dengan Bulog

 Beras yang disalurkan Bulog kepada masyarakat.
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Beras yang disalurkan Bulog kepada masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID,AMBON -- Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Chuck Suryosumpeno dan Kepala Divisi Regional Maluku dan Maluku Utara Perum Bulog, Said Faisal Asagaf sepakat memperpanjang kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“MoU antara Kejaksaan Tinggi Maluku dengan Perum Bulog ini merupakan manifestasi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ada di lingkup Kejaksaan,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Bobby Palapia dalam rilisnya, Jumat (20/3).

Chuck Suryosumpeno juga menyatakan bahwa Perum Bulog merupakan institusi yang menyentuh secara langsung hajat hidup orang banyak, yaitu antara lain dengan menyalurkan beras untuk masyarakat pra sejahtera.

Maka, Chuck mengingatkan agar semua pihak turut memastikan penyalurannya sampai pada masyarakat yang membutuhkan dan senantiasa memegang teguh prinsip good governance atau tata kelola yang baik.  

Kerja sama antara Kejati Maluku dan Perum Bulog telah berlangsung sejak lama dan setiap tahunnya senantiasa diperpanjang.

“Hal tersebut menunjukkan bahwa Jaksa Pengacara Negara dianggap telah melaksanakan tugas sesuai harapan Perum Bulog,” jelas Chuck.

 Tercatat tahun 2014 Kejati Maluku mampu menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp 1,2 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement