REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL - Nelayan Purwodadi Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memilih tidak menangkap lobster sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Pengrendet lobster Pantai Timang, Warsito (50) di Gunung Kidul, Kamis (19/3), mengatakan, gondola atau kereta gantung tradisional yang biasa digunakan untuk menyebrang mencari lobster kini dialih fungsikan untuk kegiatan wisata.
"Sudah tiga bulan kami berhenti untuk mencari lobster, maupun rajungan. Gondolanya yang biasanya untuk mencari lobster diubah untuk kegiatan wisata," kata Warsito. Menurut dia, pelarangan ini berdampak pada penghasilan nelayan. Selama ini sebagian nelayan menangkap lobster yang kecil sekitar 200 gram.
"Sebelum peraturan ditetapkan seminggu penghasilan kita rata-rata Rp 3 juta," katanya.
Sebelumnya, DKP Gunung Kidul telah melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan kepada nelayan di wilayah setempat. "Kami terus melakukan sosialisasi peraturan ini. Kami berharap tidak terjadi potensi konflik karena penolakan nelayan," kata Kapala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gunung Kidul Agus Priyanto.
Ia mengatakan ada sebagian nelayan Gunung Kidul menolak kebijakan tersebut karena menganggap akan merugikan nelayan. Namun demikan, pihaknya optimistis sosialisasi akan memberikan manfaat bahwa pelarangan tersebut mencegah hilangnya bibit.
"Kami kembali mengingatkan bahwa kebijakan itu bukan melarang tapi hanya membatasi berat tangkapan di atas 200 gram," katanya.