REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik Komite Indonesia Pemilih (TEPI), Jeirry Sumampow mengatakan, Dewan Pengurus Daerah (DPD) partai Golkar mau tak mau harus mengikuti Ketua Umum Munas Ancol, Agung Laksono. Hal ini harus mereka lakukan jika tidak ingin dipecat dari keanggotaan dan kepengurusan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Kalau mereka (DPD) berpihak pada Golkar kubu Abu Rizal Bakrie (Ical) dan tidak menuruti Agung, Agung berhak memasukan kepengurusan yang baru," papar Jeirry pada Republika, Kamis (19/3). Karena, Surat Keputusan (SK) DPD datang dari Dewan Pengurus Pusat (DPP).
Jeirry menjelaskan, hal tersebut merupakan mekanisme administratif yang harus dilakukan. Apalagi, tambah dia, belum ada putusan pengadilan terkait gugatan yang dilayangkan Agung. "Jadi keabsahan DPD, ada diputusan Agung," lanjut Jeirry.
Sebelumnya, kubu Aburizal Bakrie memprotes Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly yang mengakui kepengurusan partai beringin di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Ical mengatakan, putusan itu merupakan suatu manipulasi. Akhirnya, dia menggugat Menkumham melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan mendorong hak angket di parlmen.