Kamis 19 Mar 2015 19:53 WIB

Heboh di Linimasa, Apa Sih Autogate?

Rep: C85/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Autogate bandara (ilustrasi)
Foto: imigrasi.go.id
Autogate bandara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menanggapi kabar santer di media sosial tentang sulitnya nama-nama Islami untuk melewati autogate pemeriksaan imigrasi di bandara, kantor Imigrasi membantah bila pihaknya mencoba mempersulit nama-nama tersebut.

Kepala Biro Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heriyanto menyebutkan, semua orang tidak akan dipersulit sepanjang mereka telah membawa kelengkapan dokumen yang berlaku dan sah secara hukum. Mengenai kasus yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu, Heriyanto menjelaskan bahwa itu merupakan prosedur standar untuk pemeriksaan.

Lantas apa itu autogate? Heriyanto menjelaskan, autogate adalah fasilitas bagi calon penumpang yang memiliki paspor elektronik dan ingin melakukan pemeriksaan keimigrasian di bandara. Cara ini, lanjut Heriyanto, akan mempermudah dan mempercepat proses imigrasi di bandara.

"Autogate kan ada yang sudah pakai paspor elektronik. Kalau elektronik sudah berjalan seperti biasa tidak perlu lagi registrasi. Sedangkan yang non elektronik kan ada daftar lagi tuh. Kalau paspor elektronik langsung keluar verifikasi. Kalau non elektronik dia harus registrasi lagi," jelas Heriyanto, Kamis (19/3).

Sistem ini mulai diterapkan pada 2013 lalu. Dikutip dari website Ditjen Imigrasi Kemenkumham, berikut penjelasan apa itu autogate.

"Sistem autogate adalah sarana perlintasan keimigrasian melalui pintu perlintasan otomatis bagi setiap orang yang akan masuk dan keluar wilayah Indonesia dimana untuk membuka pintu tersebut terlebih dahulu diperlukan prosedur pemindaian paspor dan sidik jari yang tersedia pada peralatan autogate.

Implementasi fasilitas sistem autogate diberikan kepada kepada warganegara Indonesia pemegang paspor elektronik maupun paspor non elektronik dan baru terpasang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Bagi pemegang paspor elektronik, dapat langsung menggunakan fasilitas layanan autogate. Sedangkan bagi pemegang paspor non elektronik diperlukan proses registrasi terlbih dahulu berupa pemindaian paspor dan sidik jari yang tersedia di area imigrasi. Baik di pintu keberangkatan maupun kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan prosedur ini cukup dilakukan sekali, saat akan melintas autogate,"

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement