REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktoral Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham membantah ada 'perlakuan khusus' terhadap nama Ali dan Muhammad yang akan berpergian ke luar negeri. Setiap orang diperlakukan sama tanpa adanya pengecualian, termasuk ketika menggunakan fasilitas autogate di bandara.
Kepala Humas Ditjen Imigrasi, Yan Welly Wiguna mengatakan, tidak ada pembedaan bagi siapapun untuk menggunakan autogate di bandara. Semua warga melalui proses yang sama dengan standar operasi yang telah ditetapkan di bandara.
Penggunaan autogate merupakan salah satu cara yang bisa digunakan oleh siapapun selain cara manual. "Semua diperlakukan sama satu orang dengan yang lain. Berita di media online yang menyebut ada nama Muhammad dan Ali tak bisa menggunakan autogate itu tidak benar," katanya kepada Republika, Kamis (19/3).
Menurutnya, orang yang dicegah otomatis tidak akan bisa masuk saat registrasi awal atau pemeriksaan data-data pribadi yang dilakukan oleh petugas. Ia mengakui memang ada ratusan orang yang dicegah untuk tidak boleh bepergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi. Dan itu, kata dia, bukan karena namanya.
Dia mencontohkan, ada permintaan dari KPK terhadap pihak imigrasi untuk mencegah orang-orang tertentu yang diduga terlibat kasus korupsi, maka pencegahan akan dilakukan. Ia tak memungkiri bahwa kemungkinan ada nama Muhammad atau Ali yang dicegah pihak Imigrasi.
Namun, Welly memastikan bahwa pencekalan terhadap seseorang tidak dilakukan dengan sembarangan. "Misalnya orang-orang yang diminta KPK dicegah, kan banyak nama. Jadi orang dicegah bukan karena namanya dan itu tidak sembarangan," ujarnya.