REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO-- Supriyono, pengacara nenek Asyani (63), mengemukakan bahwa kliennya memaksakan diri hadir ke persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis meskipun kondisinya kurang sehat.
"Klien kami memaksa hadir meskipun kurang sehat karena dia ingin kasusnya ini segera selesai dan segera ada kepastian hukum," kata Supriyono seusai sidang.
Ia menjelaskan bahwa Asyani yang sedang menjalani puasa Senin dan Kamis itu tidak ingin dianggap tidak kooperatif dalam menghadapi kasus yang menyeretnya masuk ke dalam sel tahanan selama tiga bulan karena tuduhan pencurian kayu milik Perhutani itu.
Setelah mendapat jaminan dari Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, Asyani akhirnya menerima status penangguhan penahanan sejak Senin (16/3) lalu. Supriyono sendiri mengaku berharap hakim akan membebaskan janda tersebut karena bukti-bukti yang dihadirkan jaksa, termasuk saksi-saksi justru tidak mendukung apa yang menjadi sangkaan.
"Dan saya yakin nenek Asyani akan bebas. Keterangan tiga saksi, dua di antaranya polisi hutan, pada sidang tadi, justru menguatkan bahwa klien kami tidak bersalah," katanya.
Ia menjelaskan bahwa apa yang disampaikan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum tidak berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kayu sebagai barang bukti.
Menurut Supriyono, bongkol (pangkal bawah) kayu yang ditunjukkan oleh saksi untuk mendukung klaim sebagai milik Perhutani justru tidak sama dengan bukti yang dimiliki Asyani. "Karena itulah kami yakin nenek Asyani tidak bersalah dan akan bebas," katanya.