Kamis 19 Mar 2015 17:20 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Kuasa Hukum Terpidana Mati: PK Bukan Tunda Eksekusi

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Djibril Muhammad
Terpidana mati kasus narkoba asal Ghana Martin Anderson alias Belo berada di sel tahanan usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/3).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Terpidana mati kasus narkoba asal Ghana Martin Anderson alias Belo berada di sel tahanan usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu terpidana mati yang juga masuk daftar eksekusi gelombang dua, Martin Anderson mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, Majlis Hakim menunda persidangan hingga satu pekan karena berkas yang belum lengkap.

Kuasa hukum Martin, Thomas Christian menolak jika langkah PK untuk menunda eksekusi. Menurutnya, kuasa hukum memiliki bukti baru yaitu kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara Martin dan putusan persidangan lainnya, Hillary

"Hakim saat itu hanya menilai dari keterangan saksi dari penangkap tanpa melihat barang bukti," ujar Thomas, di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/3).

Di samping itu, Thomas menambahkan, dalam kasus yang sama, tersangka Hillary diputuskan dengan hukuman lebih ringan yaitu 12 tahun penjara.

Yurisprudensi tersebut, kata Thomas akan menjadi novum baru dalam pengajuan PK. Thomas mengharapkan, Mahkamah Agung (MA) dapat mengabulkan PK yang diajukan Martin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement