Kamis 19 Mar 2015 11:06 WIB

Janin Bisa Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
Janin dalam rahim (ilustrasi).
Foto: invitrofertilitygoddess.com
Janin dalam rahim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Janin dalam kandungan ibu yang beresiko mengalami gangguan kesehatan kini bisa langsung didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Oleh karena itu janin dalam kandungan sebaiknya didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Ini merupakan perlindungan sejak dini bagi calon bayi," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Kamis (19/3).

Sementara, janin yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah semua janin yang keberadaannya terdeteksi dari adanya denyut jantungnya di dalam kandungan. Secara medis juga bisa dibuktikan melalui surat keterangan dokter.

Dalam sistem rujukan berjenjang, terang Fachmi, bidan merupakan akses pertama bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin melakukan pemeriksaan kehamilan atau persalinan normal.

Para bidan, ujar dia, diharapkan bisa lebih aktif memberikan informasi dtersebut an melakukan edukasi kepada peserta BPJS Kesehatan. Khususnya dalam upaya promotif, preventif yang bersifat perorangan atau kelompok.

Persalinan normal sendiri, lanjutnya, diutamakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti bidan desa atau bidan praktek mandiri.

Sementara untuk persalinan yang dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan harus berdasarkan indikasi medis dari fasilitas kesehatan tingkat pertama atau ibu calon bayi mengalami keadaan darurat.

Keadaan darurat sendiri antara lain, ada pendarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, gawat janin. Juga berbagai kondisi lain yang mengancam jiwa ibu dan janin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement